Bareskrim Tangkap 370 Tersangka Judi Online Sejak 15 Juni

Bareskrim Tangkap 370 Tersangka Judi Online Sejak 15 Juni

Nasional | okezone | Sabtu, 2 November 2024 - 14:33
share

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap sebanyak 370 tersangka dari 300 kasus judi online sejak periode 15 Juni - 1 November 2024. Selama periode tersebut polisi juga menyita berbagai berang dan meminta pemblokiran rekening serta penyitaan uang sebesar Rp 78 miliar lebih. 

"Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024). 

Selain menangkap ratusan tersangka judi online, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti di antaranya 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi online, dua unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan roda 2, dan 740 kartu ATM, 

"Kami juga amankan barang bukti total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200," jelasnya. 

 

Selain penegakan hukum, dalam perode yang sama Polri melakukan kegiatan pre-emptive dan juga preventive, sebanyak 12.308 kegiatan pre-emptive berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun inetasi pemerintahan. Kemudian kegiatan preventive yang dilakukam dengan mengajukan pemberokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs.

Kepada seluruh masyarakat Indonesia Asep mengingatkan bahwa bahwa fenomena judi online ini sudah sangat meresahkan semua pihak. Selain berdampak buruk pada kesejahteraan keluarga, judi online juga dapat mengakibatkan kecanduan yang akhirnya berdampak pada kegangguan psikologis.

"Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami," pungkasnya.

Topik Menarik