Aturan Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Jangan Khawatir
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara soal putusan MK mengabulkan gugatan buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Hal ini disampaikan Airlangga dihadapan para pelaku usaha baik dari dalam negeri maupun asing, dalam acara 'Kadin Indonesia Reception Dinner: Strengtening Indonesia's Diplomacy Through Global Partnership and Collaboration, di Jakarta, Jumat malam (1/11/2024).
"Saya ingin mengomentari bahwa kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan peraturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah telah mengkaji ulang hasil pembatalan MK ini," kata Airlangga.
Airlangga berharap dunia usaha tidak perlu mengkhawatirkan terkait adanya pemisahan antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Sebab, secara substansi materi pokoknya masih relatif sama dengan UUCK.
"Tidak perlu khawatir karena sebagian besar yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang sudah ada dalam UU tersebut. Jadi dengan ini saya tegaskan bahwa sebetulnya putusan MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita," lanjutnya.