Polisi Geledah Kantor Komdigi Satu Jam, Laptop Tersangka Disita
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11/2024). Penggeledahan dilakukan di beberapa lantai di gedung Komdigi terkait judi online.
Penggeledan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam ini dilakukan terkait kasus dengan dugaan penyelahgunaan wewenang untuk memblokir situs judi online. Penyidik membawa satu boks kontainer berisi barang bukti yang berhasil disita dari Kantor Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik di tiga lantai yakni lantai 2, 3 dan 8. Dalam penggeledahan itu beberapa barang bukti yang disita di antaranya komputer hingga laptop.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Ade Ary mengatakan kepolisian menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Ade.
Ade Ary menyebut mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tuturnya.
Pada siang tadi, polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai 'kantor satelit' oleh para tersangka.