BPR-BPRS Wajib Merger Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar

BPR-BPRS Wajib Merger Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar

Terkini | okezone | Jum'at, 1 November 2024 - 19:12
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS melakukan konsolidasi. Apalagi BPR yang belum memenuhi modal inti minimum di atas Rp6 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, otoritas memang terus melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dalam rangka mendorong BPR merger.

"Selanjutnya apabila sampai dengan akhir 31 Desember 2024 belum memiliki ketentuan, BPR-BPRS wajib untuk melakukan penggabungan atau merger, peleburan, atau diambil alih, dan atau diakuisisi dan atau mendapatkan investor baru untuk mendapat modal inti BPR-BPRS," jelas Dian dalam Konferensi Pers RDK Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).

Dian menegaskan, masih terdapat sejumlah BPR-BPRS yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Apalagi, OJK sudah memberikan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan modal inti minimum sejak tahun 2015.

Untuk itu, bagi BPR-BPRS yang belum memenuhi ketentuan, diharapkan bisa melakukan merger atau mendapatkan investor baru.

Jika dilihat ke belakang, tahun 2013 adalah waktu dimana telah terjadi merger besar-besaran atas 10 BPR yang dipimpin oleh PT Modern Multiartha (MMA).

10 BPR tersebut adalah PT BPR Modern Express, PT BPR Irian Sentosa, PT BPR Palu Lokadana Utama, PT BPR Modern Express Jateng, PT BPR Modern Express NTT, PT BPR Modern Express Sultra, PT BPR Modern Express Sulawesi Selatan, PT BPR Modern Express Papua Barat, PT BPR Modern Express Maluku Utara, dan PT BPR Modern Express Sulut.

Topik Menarik