Promosikan Judol, DJ Cantik Asal Bogor Ditangkap!
BOGOR - Polisi menangkap wanita yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial AJP (25) di Kota Bogor. Wanita itu ditangkap karena mempromosikan situs judi online (Judol) lewat media sosialnya.
"Kita menangkap selebgram, seorang DJ di wilayah Kota Bogor berinisial AJP," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (30/10/2024).
Hasil pemeriksaan, AJP telah mempromosikan situs judi online melalui akun Instgramnya pribadinya @callme__pe yang memiliki 44.900 pengikut.
"Dari bulan Mei-Oktober, pelaku ini ditelepon seseorang yang menawarkan untuk mengendorse judi online dan disetujui pelaku dengan tarif Rp 3.650.000 dalam satu bulan dengan dua kali tayang," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan UU Perjudian dan UU ITE yaitu Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 16 Tahun 2016 atas perubahan kesatu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan, uang hasil promosi judi online digunakan oleh pelaku untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini, kita melakukan pengejaran kepada yang menghubungi pelaku yang memerintahkan dan juga mentransfer uang tersebut," ucap Aji.