Periksa Eks Pejabat MA, Kejagung Gali Kasus Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Periksa Eks Pejabat MA, Kejagung Gali Kasus Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Nasional | okezone | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 11:15
share

JAKARTA - Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan suap vonis bebas dari hakim Pengadilan Surabaya (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Kejati Bali I Ketut Sumedana mengatakan, saat ini ZR dibawa oleh Kejagung ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke ke Jakarta, saya tidak mengonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2024).

Dia menyebutkan, status hukum dari ZR merupakan kewenangan dari Kejagung RI. Namun, ia membenarkan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Ya benar,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu 23 Oktober 2024.

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar. 

 

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. 

Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Topik Menarik