Yudha Arfandi Ungkap Harapan Terakhir Usai Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante

Yudha Arfandi Ungkap Harapan Terakhir Usai Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante

Seleb | okezone | Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:19
share

JAKARTA - Yudha Arfandi kembali menjalani persidangan terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang dikenal sebagai Dante, pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Persidangan kali ini beragendakan pembacaan duplik, yaitu tanggapan Yudha terhadap replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, Yudha diberikan kesempatan untuk menyampaikan langsung tanggapannya di hadapan majelis hakim.

Yudha Arfandi Ungkap Harapan Terakhir Usai Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante
Yudha Arfandi Ungkap Harapan Terakhir Usai Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante

"Terima kasih, Yang Mulia. Duplik ini saya beri judul 'Secercah Harapan Keadilan'," kata Yudha Arfandi.

Dalam dupliknya, Yudha membantah semua pernyataan yang disampaikan oleh JPU. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan kematian Dante, yang masih berstatus anak.

"Saya sudah mengakui kesalahan saya dan siap bertanggung jawab. Namun, sepanjang proses persidangan, saya merasa tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk benar-benar didengarkan. Tuntutan JPU yang mengatakan saya tidak menyesali perbuatan saya terasa tidak berdasar," ujar Yudha.

Yudha juga menilai bahwa replik yang disampaikan oleh JPU terkesan tidak berdasarkan fakta persidangan. Menurutnya, JPU mengabaikan keterangan dari saksi-saksi dan ahli yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan fakta hukum.

"Tanggapan JPU terasa sangat menyedihkan karena didasari oleh hal-hal yang menurut saya bersifat imajinatif. Seharusnya, JPU mempertimbangkan semua keterangan yang ada selama persidangan, termasuk dari saya sebagai terdakwa," lanjutnya.

Lebih lanjut, Yudha merasa dirugikan karena tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Ia merasa dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara tersebut tanpa bukti yang cukup.

"JPU menilai saya melakukan pembunuhan berencana, padahal dalam nota pembelaan saya sudah dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah berpikir untuk melakukan hal itu," jelasnya.

 

Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024, Yudha berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan adil. Ia meminta agar keputusan yang diambil berdasarkan fakta hukum yang ada selama persidangan.

"Saya berharap Yang Mulia dapat mengambil keputusan yang bijaksana, adil, dan objektif sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Yudha.

Topik Menarik