Pilkada Serentak 2024, Calon Kepala Daerah Diminta Lindungi Pekerja Tembakau

Pilkada Serentak 2024, Calon Kepala Daerah Diminta Lindungi Pekerja Tembakau

Nasional | okezone | Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:25
share

YOGYAKARTA - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung pengentasan kemiskinan dan pengangguran pekerja di sektor tembakau. Hal ini akibat rencana pemberlakuan kebijakan kemasan polos tanpa merek.

Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan, kemiskinan dan pengangguran merupakan dua persoalan yang sekarang mengancam masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

“Ancaman kemiskinan dan pengangguran juga terjadi pada pekerja sektor tembakau,” ujar Waljid dalam keterangannya,, Rabu (23/10/2024).

RTMM DIY tercatat memiliki 5.250 orang anggota yang mayoritas bekerja di sektor pabrik rokok. Saat ini, keberadaan mereka terancam menyusul penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).

Waljid meminta Calon Wakil Wali Kota Kota Yogyakarta, Wawan Hermawan, turut memberikan perlindungan terhadap para pekerja di sektor tembakau jelang Pilkada Serentak 2024.

“Kami sangat mengapresiasi program pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang dicanangkan oleh Bapak Wawan Hermawan,”ujarnya.

Saat ini, kata dia, sektor tembakau masih menjadi industri yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan dan ketrampilan terbatas. Maka dari itu, perlindungan terhadap pekerja anggota RTMM DIY menjadi sangat penting di tengah maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai daerah.

Dia menekankan pentingnya perlindungan dari regulasi yang mengancam nasib pekerja tembakau. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) yang di dalamnya secara sepihak melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.

Pemerintah juga berencana memberlakukan aturan kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024.

 

Aturan ini akan menyeragamkan produk rokok dan menghilangkan identitas logo dan merek semua produk rokok sehingga konsumen dan pedagang warung semakin sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.

Berbagai aturan ini telah mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak pengkajian ulang hingga pembatalan.

“Aturan ini jelas mengancam para pekerja anggota kami di saat mereka membutuhkan banyak perlindungan dari gelombang PHK besar-besaran. Secara tegas kami menolak aturan ini diberlakukan,” tegas Waljid.

RTMM DIY juga berharap kebijakan melindungi ekosistem tembakau ini dapat dilanjutkan hingga level daerah.

“Melihat besarnya peran tembakau terhadap anggota pekerja kami yang mencapai ribuan, kami berharap para calon pemimpin daerah dapat berkomitmen memberikan perlindungan dari aturan-aturan yang merugikan, seperti kemasan rokok polos tanpa merek dan kenaikan cukai yang tinggi,”pungkasnya.

Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Kota Yogyakarta, Wawan Hermawan, menegaskan upaya menekan kemiskinan dan pengangguran merupakan salah satu program prioritasnya.

 

Wawan mengatakan perlu adanya perhatian khusus terhadap pekerja dengan peningkatan kesejahteraan karyawan di setiap perusahaan, salah satunya bagi industri rokok.

“Yang perlu kita pikirkan yang penting adalah bagaimana meningkatkan kualitas dan daya saing SDM di Yogyakarta, termasuk buruh rokok” kata Wawan.

Terkait kebijakan PP 28/2024 dan kemasan rokok polos tanpa merek, Wawan mengatakan kebijakan ini bisa meningkatkan rokok ilegal.

Di samping itu, Wawan menegaskan perlu adanya perlindungan terhadap serikat pekerja rokok di Yogyakarta yang kaya akan sumber daya manusia. “Oleh karena itu, mari kita sama-sama tingkatkan serikat pekerja yang lebih baik kedepannya,”tandasnya.

Topik Menarik