Bawa Sabu ke Depok, 2 Kurir Ditangkap Polisi

Bawa Sabu ke Depok, 2 Kurir Ditangkap Polisi

Terkini | okezone | Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:31
share

DEPOK - Sebanyak dua tersangka yang berperan sebagai transporter atau kurir narkotika jenis sabu berinisial IN (33) dan SR (20) berhasil diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Cinere di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Ratusan gram sabu berhasil disita dari tangan tersangka.

"Jumlah tersangka sebanyak 2 tersangka yaitu Inisial (IN) 33 Tahun yang (berperan sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu), Inisial (SR) 20 Tahun, (berperan sebagai transporter narkotika jenis sabu)," kata Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra dalam keterangannya dikutip, Rabu (23/10/2024).

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pertama dengan tersangka inisial IN dan SR sebanyak 186,73 Gram," tambahnya.

Pesta menyebut ada juga barang bukti lain yakni satu kotak dus bekas pompa akuarium yang di dalamnya berisi satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu berat brutto 86,58 gram dan satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu berat brutto 100,15 gram yang di simpan di dalam tas selempang kecil warna hitam.

 

Pesta mengatak tersangka IN dan SR diterapkan Pasal Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Lebih lanjut, Pesta menegaskan narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan kepada kepolisian saja maka kita harus saling bahu membahu antar polisi, masyarakat dan awak media demi menghilangkan Narkoba di Kota Depok khususnya wilkum Polsek Cinere. 

"Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba," ungkapnya.

Topik Menarik