Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai Besok 19 Oktober 2024, Ini Besarannya!

Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai Besok 19 Oktober 2024, Ini Besarannya!

Terkini | okezone | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 19:00
share

JAKARTA - Tarif Tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa resmi naik mulai Sabtu, 19 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif tol Rp500 hingga Rp1.000.

"Mulai tanggal 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif Tol Segmen Simpang Susun Tomang - Tangerang Barat - Cikupa," tulis keterangan Jasamarga Metropolitan Tollroad melalui akun Instagram @jasamargametropolitan, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2692/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Jakarta - Tangerang Segmen Simpang Susun Tomang - Tangerang Barat - Cikupa.

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.

Berikut Ini Tarif Tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa yang naik:

Golongan I: Rp8.000 naik menjadi Rp8.500

Golongan ll & III: Rp12.000 naik menjadi Rp12.500

Golongan IV & V: Rp15.500 naik menjadi Rp16.500

Topik Menarik