Tingkatkan Profesionalisme, 4.117 Pengelola Wakaf Dapat Sertifikasi
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi terhadap 4.117 nazhir atau pengelola wakaf . Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas mereka.
Ribuan pengelola wakaf tersebut kini telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf, sehingga pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal dadn sesuai dengan standar yang berlaku.
"Keberhasilan tata kelola wakaf juga bergantung pada kapasitas SDM para nazhir kita. Karena itulah, kami fasilitasi para nazhir ini untuk mengikuti sertifikasi," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Kota Solo, Selasa 1 Oktober 2024.
Sertifikasi Tanah Wakaf
Selain nazhir, Kemenag juga melakukan sertifikasi tanah wakaf. Dijelaskan bahwa sampai September 2024 tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi.
"Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga akhir September 2024, alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat," beber Kamaruddin Amin.
"Padahal sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Ini masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada," lanjutnya.