Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut Ungkap Pembelian Bijih Timah Rp26 Triliun Untung Dua Kali Lipat

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut Ungkap Pembelian Bijih Timah Rp26 Triliun Untung Dua Kali Lipat

Nasional | okezone | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 11:41
share

JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dalam sidang tersebut, mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengungkapkan pembelian bijih timah kepada mitranya senilai Rp 26,649 triliun telah menghasilkan pendapatan dua kali lipatnya.

Riza mengungkapkan hal tersebut dalam sidang kasus dugaan korupsi timah terdakwa Harvey Moeis sebagai saksi.

Ia menyebut, pembelian bijih timah dari 2015 sampai 2022 sebesar Rp26,649 triliun yang disebutkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai kerugian negara telah menjadi pendapatan perusahaan kurang lebih Rp50 triliun melalui penjualan logam timah.

"Kalau kita lihat dari seluruh perolehan bijih Timah dari 2015 sampai 2022, itu semua sudah diproduksi jadi logam. Logam itu sudah dijual dan pendapatannya itu kalau tidak salah Rp50 triliun," kata Riza.

Riza menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi 030 dan 252 yang dikeluarkannya untuk mengamankan aset bijih timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"(Instruksi 030) tujuannya adalah untuk mengamankan aset bijih timah yang ada di IUP perusahaan," kata Riza.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan ini Instruksi 252 dalam persidangan, yakni point C pertimbangannya bahwa dengan maraknya penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat selama ini telah membawa aset di PT Timah perusahaan dan menjual kepada pihak lain.

 

Kemudian di poin D, bahwa aset di PT Timah tersebut ada yang sudah dibeli dan dilebur serta dijadikan logam Timah oleh pihak smelter swasta.

Selanjutnya, poin E, bahwa smelter swasta dalam kesadarannya bermaksud untuk mengembalikan aset perusahaan yang telah menjadi logam tersebut kepada perusahaan.

"Betul, pak, Ini yang menjadi salah satu beberapa konsideran dalam instruksi itu," tanya JPU.

"Betul pak," jawab Riza.

"(Instruksi) 252 itu kompensasi logam ke smelter sebelum kerja sama dimulai," sambungnya.

Topik Menarik