Biadab! 3 Pria Lembata Perkosa Siswi SLB hingga Hamil 

Biadab! 3 Pria Lembata Perkosa Siswi SLB hingga Hamil 

Terkini | okezone | Sabtu, 28 September 2024 - 16:39
share

LEMBATA - Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB), MDB (16), menjadi korban pemerkosaan 3 pria di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban diperkosa hingga hamil dan melahirkan. 

Kasus dengan korban anak di bawah umur tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/08/I/2024/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Korban sendiri didampingi oleh LSM bidang perlindungan anak. 

"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Lembata telah memeriksa 2 dua orang saksi, yakni kakak kandung dari korban serta nenek korban," ungkap Iptu Sare, Jumat (28/9/2024).

Berdasarkan keterangan korban, kata dia, terduga pelaku berjumlah tiga orang. Polisi sudah lama menangkap  dua di antaranya, yakni PM alias Rus (22) dan LP alias Oleng (26). Keduanya menjadi tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan. 

PM alias Rus (22) diketahui merupakan warga Kota Baru Tengah, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Sedangkan LP alias Oleng adalah warga Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata. 

Iptu Sare mengatakan bahwa berkas hasil penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 sehingga kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. 

"Berkas tersangka Rus dan Oleng sudah sampai pada tahapan P21 dan sekarang kedua tersangka tersebut sedang menjalani proses hukuman," beber Iptu Sare. 

Sementara itu, satu tersangka lain, Yohan, menjadi buronan selama 9 bulan. Ia kabur sejak Januari 2024 dan mengabaikan panggilan polisi. Penyidik Polres Lembata akhirnya berhasil menangkapnya di Cilegon kerja sama dengan kepolisian setempat. 

"Kami tangkap pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wita di tempat kos-kosannya di Cilegon," ujarnya. 

 

Tersangka Yohan dikatakannya telah menyetubuhi korban yang masih kelas II SMP itu 2 kali pada bulan Juli 2023. Yang pertama dilakukan dalam kamar tidur di Tanah Putih, Desa Lamagute, Kecamatan Ile Ape Timur. 

"Selanjutnya yang kedua terjadi di tempat pangkas rambut milik pelaku di Akelaha, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata," tutur dia. 

"Tersangka mengenali korban berawal dari tersangka yang juga berteman dengan kakak korban. Sehingga tersangka sudah sering ke rumah korban," imbuhnya. 

Akibat perbuatan para tersangka, korban akhirnya hamil dan telah melahirkan seorang anak. 

Penyidik PPA Polres Lembata  menyatakan berkas perkara tersangka Yohan lengkap juga dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lewoleba pada 17 September 2024 untuk ditindak lebih lanjut.

Topik Menarik