Kecanduan Pornografi, Remaja di Bandarlampung Cabuli Tetangga yang Masih SD 

Kecanduan Pornografi, Remaja di Bandarlampung Cabuli Tetangga yang Masih SD 

Terkini | okezone | Sabtu, 28 September 2024 - 07:44
share

BANDARLAMPUNG - Seorang remaja berinisial ANP (17) nekat sodomi anak tetangga yang masih duduk di bangku SD lantaran kecanduan video pornografi di internet. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung pada Kamis 19 September 2024 lalu.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan. "Awalnya Bhabinkamtibmas kami dapat informasi dan langsung kami lakukan penyelidikan," ujar Kurmen, Sabtu (28/9/2024).

Kurmen menuturkan, usai mendapat laporan itu, kepolisian langsung meringkus dan menahan pelaku pada Kamis 26 September 2024. Hasil penyelidikan, korban dan pelaku ini ternyata bertetangga dan saling mengenal. Bahkan tersangka sudah dianggap keluarga oleh orangtua korban.

"Jadi korban ini sudah sering bertemu sama pelaku dan sudah dianggap kakak oleh korban," kata Kurmen.

Adapun alasan pelaku melakukan hal tak senonoh itu lantaran hasrat nafsu yang tidak tertahan akibat sering melihat video tak senonoh di internet.  Disinggung perihal adakah pengancaman, Kurmen menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus bujuk rayu dan iming-iming.

"Korban ini diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu. Hingga akhirnya dibawa ke kosan pelaku dan dilakukan pencabulan (sodomi) itu," tuturnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, pakaian pelaku dan korban. "Terkait adakah korban lain masih kita dalami, saat ini korban masih didampingi orangtua, dan kami juga nanti akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
 

Topik Menarik