Kronologi Pelajar Nobar Temannya Bersetubuh di Sekolah, Keduanya Sudah ML 7 Kali

Kronologi Pelajar Nobar Temannya Bersetubuh di Sekolah, Keduanya Sudah ML 7 Kali

Terkini | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 17:07
share

DEMAK - Viral video aksi dua pelajar SMP dan SMA asyik bersetubuh dalam ruang kelas sebuah gedung SD di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah. Aksi tidak senonoh ini terjadi pada Minggu 15 September 2024 kemarin. Sejoli itu bersebutuh dengan ditonton sembilan temannya yang bjuga pelajar.

Dalam video itu tampak siswi SMP Demak dan kekasihnya ML (14) yang merupakan pelajar SMA tampak tak canggung bercumbu layaknya pasangan suami istri.

Kronologi perbuatan kedua pelajar ini sempat divideokan oleh temannya. Sedikitnya ada 4 cuplikan video dari aksi tidak senonoh ini.

Dalam video itu 9 temannya sempat menonoton bareng alias nobar adegan bercinta sejoli pelajar ini. Sesekali RH meminta temannya untuk mengecek apakah ada orang yang akan mendekat.

Ironis pelajar lain melihat adegan persetubuhan kedua pelajar ini seperti hal yang wajar. Bahkan seorang pelajar lain sempat mengambil alat penerangan untuk menyorot bagian sensitif dari sejoli itu.

Dari keterangan polisi setelah video kedua pelajar ini viral dijajaring Whatsapp. Orangtua ML langsung melapor ke pihak kepolisian.

Peristiwa yang sempat viral terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat Gedung SD terkait siswi ML sempat diajak dengan EH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi.

 

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum. "Penyidik meminta keterangan 9 temannya sebagai saksi diketahui RH sudah menyetubuhi ML lakukan sampai 7 kali di lokasi yang berbeda," ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak Haris Wahyudi Ridwan berharap tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.

Dari kasus ini polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan anak atas perbuatannya RH akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun.
 

Topik Menarik