Helena Lim Sakit Leher, Sidang Kasus Korupsi Timah Ditunda

Helena Lim Sakit Leher, Sidang Kasus Korupsi Timah Ditunda

Nasional | okezone | Rabu, 18 September 2024 - 12:49
share

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang kasus korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dengan terdakwa Helena Lim, Rabu (18/9/2024). Pasalnya, wanita berjuluk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu mengaku kram leher. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kesehatan Helena. Artis sekaligus pengusaha itu mengaku sedang sedang sakit dan minta diizinkan tak ikut sidang. 

"Kurang enak badan karena otot leher saya keram," kata Helena di ruang sidang Tipikor Jakarta. 

"Saudara bisa mengikuti persidangan?" tanya Hakim Rianto. 

Mendengar pertanyaan tersebut, Helena menyatakan ia tidak bisa menoleh lantaran sakit di leher yang sedang ia alami. Kemudian, ia meminta Majelis Hakim untuk tidak mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu. 

"Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tidak mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya tidak ikut persidangan Yang Mulia," ujar Helena. 

Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihatnya. 

Senada dengan kliennya, penasihat hukum memohon Helena tidak mengikuti persidangan tersebut. 

"Setelah saya berdiskusi, mungkin atas izin dari majelis, kalau diperkenankan dari Terdakwa tidak mengikuti persidangan kali ini karena mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, di sini sakit Yang Mulia, jadi harus dalam kondisi berbaring, Yang Mulia," kata penasihat hukum Helena. 

Hakim Rianto pun lantas mengamini permintaan kubu Helena. Pasalnya, sesuai KUHAP, terdakwa yang sakit tidak bisa diperiksa. 

"Hari ini gak bisa dilanjutkan karena sakit, untuk pemeriksaan saudara diperiksa hari Rabu dan hari Kamis minggu depan," kata Hakim Rianto. 

"Siap Yang Mulia," respons Helena. 

 

Pada sidang perdana Rabu 21 Agustus 2024, Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

“Terdakwa Helena memberikan sarana kepada  Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan  PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar JPU.

Topik Menarik