Oknum Ojol Penculik Bocah Laki-Laki di Serpong Ternyata Punya Kelainan Seks

Oknum Ojol Penculik Bocah Laki-Laki di Serpong Ternyata Punya Kelainan Seks

Nasional | okezone | Rabu, 18 September 2024 - 12:12
share

TANGERANG SELATAN - Pelaku penculikan bocah laki-laki berinisial A (11) di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), telah ditangkap polisi. Pelaku rupanya memiliki kelainan hasrat seksual.

Pelaku merupakan seorang oknum ojek online (Ojol) berinisial MB (49). Dia menculik A saat bermain sepeda dengan teman-temannya pada Minggu 8 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB.

Korban sempat dibawa berkeliling hingga ke wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Setiba di sana, didapati sebuah lahan kebun kosong yang sepi. Pelaku kemudian mengancam korban yang menangis untuk menuruti hasrat seksualnya.

"Di situ korban sudah mulai menangis, malah tersangka kemudian melakukan pengancaman dan kemudian akan meninggalkan korban, serta menakut-nakuti korban kalau kemudian tersangka ini akan mencekik korban jika korban tidak menuruti kemauan dari si tersangka," terang Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Rabu (18/09/24).

Pelaku melampiaskan aksi bejatnya di lokasi. Dia pun sempat menyuruh korban membersihkan bagian vitalnya menggunakan air mineral. Korban dengan tertekan tak kuasa menolak karena mendapat ancaman.

Pelaku berhasil ditangkap saat tengah menjalani profesinya sebagai Ojol, Senin 9 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara.

 

Menambahkan itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menjelaskan bahwa pelaku dari awal memang sudah berniat menculik untuk mencabuli korbannya. Perbuatan itu disertai pula iming-iming sejumlah uang agar korban mau diajak pergi.

"Modus operandi tersangka MB ini adalah sedari awal yang bersangkutan sudah memiliki niat untuk memuaskan hasrat biologisnya kemudian mencari korban anak di bawah umur yang dapat dibawa pergi," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Topik Menarik