Ibu Tiri Siksa Dua Anaknya Resmi Jadi Tersangka

Ibu Tiri Siksa Dua Anaknya Resmi Jadi Tersangka

Terkini | okezone | Selasa, 17 September 2024 - 23:04
share

JAKARTA Ibu tiri berinisial DM (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penyiksaan terhadap dua anaknya yang masih berusia 6 dan 4 tahun. Kedua korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang terjadi di rumah kontrakan mereka di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Status DM sudah tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, kepada wartawan pada Selasa (17/9/2024).

Kasus trsebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara. Kedua korban saat ini sedang dirawat intensif di rumah sakit, dengan salah satu korban yang berusia 6 menjalani operasi kepala akibat luka serius.

"Yang satu masih dalam proses operasi kepalanya, saya sudah bertemu dokter dan pihak P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak). Korban masih ditemani oleh bapaknya," tambah Lukman.

Kepada polisi DM mengaku kerap mencubit kedua anak tirinya. "Menurut pengakuannya, dia sering mencubit mereka, mungkin karena mereka anak tiri," jelas Lukman.

Terkait motif penganiayaan, DM mengaku kesal karena kedua korban sering mengganggu anak kandungnya yang masih kecil. "Motifnya, kalau tidak salah, karena kesal. Dia bilang anak-anak itu suka mengganggu anak kandungnya yang masih kecil," lanjut Lukman.

 

Pada saat kejadian, ayah dari kedua korban sedang bekerja di luar kota, tepatnya di Indramayu. Dengan absennya sang ayah, DM diduga melampiaskan kekesalannya kepada kedua anak tirinya, yang kini harus menjalani perawatan akibat luka-luka yang mereka derita.

Polisi saat ini terus mendalami kasus tersebut, sementara DM telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang masih rentan.
 

Topik Menarik