Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
JAKARTA Masa kerja KPPS Pilkada 2024 harus diketahui calon pendaftar. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024.
Pendaftaran akan dibuka melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan.
Masa kerja KPPS Pilkada 2024 cukup singkat namun memiliki tanggung jawab besar. Anggota KPPS akan bertugas mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Meskipun masa kerjanya relatif singkat, tanggung jawab yang diemban sangat besar. KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar, jujur, dan adil.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS yang dirangkum Okezone, Selasa (17/9/2024):
Pengumuman Pendaftaran: KPU akan mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 17 hingga 21 September 2024.
Penerimaan Pendaftaran: Masa pendaftaran akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Calon anggota KPPS dapat menyerahkan berkas pendaftarannya langsung ke sekretariat PPS di wilayah masing-masing.
Penelitian Administrasi: Setelah masa pendaftaran ditutup, PPS akan melakukan penelitian administrasi terhadap seluruh berkas pendaftaran yang masuk. Proses ini akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 18 hingga 29 September 2024.
Pengumuman Hasil Penelitian: Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota KPPS yang lolos administrasi.