BNI Blokir 882 Rekening Terkait Judi Online

BNI Blokir 882 Rekening Terkait Judi Online

Terkini | okezone | Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:34
share

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) berkomitmen untuk memerangi perjudian daring (online). Demikian wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom menyebutkan bahwa sebagai langkah nyata, sejak September 2023 hingga Juli 2024, BNI telah memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online.

Manajemen pun telah mengimplementasikan beragam strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online, ujarnya, Sabtu (27/7/2024).

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan BNI dalam pemberantasan judi online adalah pertama, melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol dengan memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.

Kedua, penguatan kebijakan dalam penanganan judi online melalui kewajiban memelihara profil nasabah secara terpadu (single Customer Identification File), dan mitigasi risiko atas transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan layanan Virtual Account. Itu perlu karena beberapa transaksi judi online dilakukan antara lain dengan payment gateway, QRIS, virtual account maupun top-up e-wallet.

Topik Menarik