Hakimnya Belum Diganti, KPK Ajak Masyarakat Awasi Sidang Korupsi Gazalba Saleh

Hakimnya Belum Diganti, KPK Ajak Masyarakat Awasi Sidang Korupsi Gazalba Saleh

Berita Utama | okezone | Selasa, 9 Juli 2024 - 04:50
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait bergulirnya kembali sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh.

KPK mengajak masyarakat mengawasi langsung persidangan Gazalba karena hakim yang mengadili terdakwa masih sama.

Namanya juga kan permohonan, bisa diterima bisa ditolak. Kan kewenangan majelis hakim itu ada Ketua Pengadilan Negeri kan begitu, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Soal khawatir akan adanya konflik kepentingan di dalam persidangan, KPK meminta seluruh pihak untuk mengawasi jalannya persidangan tersebut.

Ini persidangan terbuka untuk umum, siapa pun bisa melihat jalannya persidangan. Nanti kan masyarakat juga ikut menilai apakah hakim itu bisa bersikap imparsial tidak memihak. Jadi ya tolong teman-teman monitoring persidangan itu kalau majelisnya masih sama, jelas dia.

Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Gazalba Saleh dilanjutkan usai putusan selanya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, Gazalba Saleh kembali ditahan.

Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya, kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

Hakim menyebutkan, Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung hari ini. Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari pak. 57 hari terhitung mulai 8 juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi pak, ujar dia.

Sementara itu, Gazalba Saleh meminta untuk tidak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis di persidangan oleh tim kuasa hukumnya.

Terkait hal tersebut Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, kata Kuasa Hukum Gazalba.

Topik Menarik