Ini Cara Mengetahui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol

Ini Cara Mengetahui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol

Berita Utama | okezone | Senin, 8 Juli 2024 - 23:15
share

JAKARTA - Ini cara mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol. Kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online ( pinjol ) semakin marak terjadi di Indonesia.

Dampak dari banyaknya penggunaan aktivitas keuangan berbasisi digital ini adalah penggunaan data pribadi orang lain menggunakan KTP orang lain tanpa izin.

Tidak hanya satu dua orang, tetapi sudah banyak orang yang menjadi korban penyalahgunaan KTP, tanpa sepengetahuan mereka. Tiba-tiba mendapatkan tagihan dari pinjol yang tidak pernah mereka ajukan.

Oknum-oknum itu menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjol. Tentunya penyalahgunaan identitas ini bisa berdampak buruk bagi banyak orang dan menimbulkan masalah finansial yang serius.

Konsekuensi bagi mereka yang melakukan penyalahgunaan tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 305 UU tersebut menetapkan sanksi berupa pidana penjara selama lima hingga sepuluh tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

Topik Menarik