Kuasa Hukum Pegi Siap Gugat Balik Polda Jabar, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Kuasa Hukum Pegi Siap Gugat Balik Polda Jabar, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Terkini | okezone | Senin, 8 Juli 2024 - 20:21
share

BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, siap menggugat balik Polda Jabar. Mereka menuntut Polda Jabar membayar ganti rugi baik materil bernilai miliaran rupiah dan immateril.

Toni RM, kuasa hukum Pegi mengatakan, dalam amar putusan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) pagi, hakim memerintahkan Polda Jabar melakukan rehabilitasi terhadap Pegi Setiawan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar wajib mengumumkan Pegi bukanlah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.

Tim kuasa hukum Pegi, ujar Toni, berdiskusi untuk berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (meteriil) karena selama ditahan Pegi kehilangan pengasilan. Kemudian, motor Pegi dan pamannya disita polisi sejak 2016.

"Ya bisa saja kami gugat mereka membayar sewa dua motor yang disita. Misal sehari Rp30.000. Kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta. Ditambah, penghasilann Pegi yang hilang setiap bulan Rp5 juta. Kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta," ujar Toni.

Kemudian, tutur Toni, gugatan immateriil. Pegi disebut pembohong, pembunuh, dan lainnya. Sampai Pegi dan keluarganya merasa malu.

"Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominal kerugian immateril, bisa semiliar, dua miliar, tiga miliar, tak terhingga. Tentunya nominal yang paling rasional bisa saja miliaran," tutur Toni.

Topik Menarik