Diduga Ada Cacat Hukum dalam Proses Penyitaan Aset, RPA Perindo Berikan Pendampingan Hukum Untuk Korban

Diduga Ada Cacat Hukum dalam Proses Penyitaan Aset, RPA Perindo Berikan Pendampingan Hukum Untuk Korban

Terkini | okezone | Senin, 8 Juli 2024 - 19:06
share

JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina mengungkap, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset yang diduga cacat hukum.

"Kami pasti akan (memberikan) pendampingan itu pada pihak pihak terkait," kata Jeannie saat ditemui di Jl. Raya Puri Kembangan No.8 Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

RPA partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu, kata Jeannie, akan fokus pada pendampingan hukum kepada ahli waris rumah tersebut.

Terlebih, kata Jeannie, RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, menduga bahwa penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya.

Jeannie mengungkap, Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju itu, ingin mengetahui bagaimana proses dan alasan peralihan sertifikat rumah tersebut.

"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Ko tiba-tiba ada pengalihan," ucapnya.

Topik Menarik