Tahan Tersangka Pemalsuan IUP, Polda Sulteng Diapresiasi

Tahan Tersangka Pemalsuan IUP, Polda Sulteng Diapresiasi

Terkini | okezone | Minggu, 7 Juli 2024 - 21:16
share

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FMI. Sebelum ditahan, FMI sempat menjalani pemeriksaan.

"Benar, telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Sabtu 6 Juli 2024.

FMI dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 mengenai Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. Status tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Happy Hayati berharap dapat mempercepat penyelesaian kasus pemalsuan dokumen IUP di Morowali. "Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti disini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini, ujarnya.

Pihaknya selaku kuasa hukum dari pelapor dalam kasus ini sangat menghargai dan berterima kasih atas kinerja Polda Sulteng yang telah menahan tersangka. FMI diketahui akan ditahan selama 20 hari dari 3 Juli hingga 22 Juli 2024.

Topik Menarik