Revisi UU Penyiaran Dinilai Perlu Perhatikan Playing Field yang Setara

Revisi UU Penyiaran Dinilai Perlu Perhatikan Playing Field yang Setara

Nasional | okezone | Minggu, 7 Juli 2024 - 17:15
share

JAKARTA - Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse Wenseslaus Manggut mengatakan revisi UU Penyiaran diusulkan agar turut mengatur aturan main/playing field yang sama antara media dengan platform digital lainnya.

Selama ini, Wens menilai platform tidak comply dengan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia dan mengikat industri media nasional.

Level of playing field-nya harus sama. Platform harus comply dengan berbagai regulasi yang mengikat media lain. Misalnya regulasi iklan rokok, perlindungan anak, dan regulasi-regulasi lainnya, ujarnya seminar Jakarta Digital Conference (JDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, Kamis 4 Juli 2024 lalu.

JDC 2024 bertema RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Penyiaran di Indonesia" ini diselenggarakan AMSI Jakarta dengan dukungan PT PLN, Bank BNI, Bank Mandiri, Harita Nickel, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura I (Angkasapura Airports), Eiger Indonesia, dan Kino.

Wens menambahkan, bila level of playing field tidak sama, maka hanya akan menguntungkan platform dan juga membuat persaingan tidak seimbang. Platform tidak boleh lebih powerfull ketimbang media lain. Jadi, platform wajib comply dengan berbagai regulasi yang ada.

(Regulasi) jangan juga mengatur rumah tangga orang lain. Jadi tak bakal rebut, ujarnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengamini pandangan Wens. Menurut Yadi, jika RUU tersebut dibuat untuk mendukung dan melindungi media penyiaran konvensional yang tergerus oleh media digital atau medsos, semestinya yang diatur adalah platformnya, bukan pengguna atau usernya.

Seperti yang dilakukan oleh kalangan pers yang menginisiasi pembuatan publisher right, ujarnya.

Topik Menarik