Sikapi Putusan MK soal 44 Sengketa Pileg, KPU Gelar Pleno Akhir Juli

Sikapi Putusan MK soal 44 Sengketa Pileg, KPU Gelar Pleno Akhir Juli

Nasional | okezone | Minggu, 7 Juli 2024 - 13:27
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dalam menindaklanjuti putusan itu, KPU berencana menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional pada akhir Juli 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi nasional terbuka akan digelar untuk mengubah Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu. Ia berkata, rapat pleno itu dilakukan usai MK menangani perkara PHPU Pileg 2024.

"Nanti setelah seluruh putusan MK atas PHPU Pileg sebanyak 44 putusan telah dilaksanakan, maka KPU akan mengubah keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Perubahan keputusan tersebut, itu terlebih dahulu dilakukan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional," kata Idham saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Setelah mengubah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Idham menjelaskan, KPU baru bisa menetapkan calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan DPD RI.

"Dan untuk selanjutnya, KPU daerah, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menjadi locus dari putusan MK, maka akan melakukan hal yang sama yaitu penetapan caleg daerah terpilih," tutur Idham.

Kendati demikian, Idham mengatakan, pihaknya berencana bakal menggelar rapat rekapitulasi pleno terbuka pada akhir Juli 2024.

Topik Menarik