7 Barang Impor Kena Bea Masuk 200, Pakaian Jadi hingga Alas Kaki

7 Barang Impor Kena Bea Masuk 200, Pakaian Jadi hingga Alas Kaki

Terkini | okezone | Minggu, 7 Juli 2024 - 09:04
share

JAKARTA - Pemerintah segera mengenakan bea masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara. Rencananya besaran bea masuk yang kenakan sampai 200.

"Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara, Minggu (7/7/2024).

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita," katanya.

Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Damping.

"Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI," katanya.

Topik Menarik