OJK Minta Kominfo Blokir Situs Investasi Milik Ahmad Rafif

OJK Minta Kominfo Blokir Situs Investasi Milik Ahmad Rafif

Terkini | okezone | Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:55
share

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs dan media sosial terkait aktivitas investasi Ahmad Rafif Raya (ARR) dan PT Waktunya Beli Saham (WBS).

Kebijakan ini lantaran ARR sedang dalam proses hukum setelah terbukti menghimpun dan mengelola dana investor secara ilegal.

ARR dalam pertemuannya dengan OJK, juga telah mengakui kesalahan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.

Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi. kata Sekretariat Satgas OJK, Hudiyanto kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

OJK juga telah membekukan sementara sertifikat izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik Ahmad Rafif Raya (ARR) setelah terbukti menghimpun dan mengelola dana investor tanpa izin.

Topik Menarik