Pengusaha Sebut Bea Masuk 200 Tak Bisa Bendung Impor Ilegal

Pengusaha Sebut Bea Masuk 200 Tak Bisa Bendung Impor Ilegal

Berita Utama | okezone | Jum'at, 5 Juli 2024 - 09:58
share

JAKARTA Pengusaha menilai aturan bea masuk barang impor 200 tidak bisa membendung impor ilegal. Aturan tersebut justru berpotensi salah sasaran dan mempersulit importir resmi.

Koordinator Asosiasi Ekosistem Ritel yang sekaligus Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah, menyampaikan dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kebijakan Permendag tersebut meningkatkan kekhawatiran sektor ritel merek global yang masuk ke Indonesia secara resmi, sehingga menyebabkan kekosongan barang di toko, menghambat pembukaan toko, dan efek terburuknya adalah pemutusan tenaga kerja.

Sekjen HIPPINDO Haryanto Pratantara juga mengatakan penerapan tarif impor sebesar 200 untuk barang impor China, yang tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri. Di sisi lain dinilai tidak tepat sasaran, pemerintah dianggap tidak memahami akar permasalah yang terjadi, khususnya industri ritel.

Menurut kita jika isunya tadi seperti barang-barang impor tersebut, solusi ini tidak tepat sasaran, karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi, jadi yang kena adalah legal importir,

Lebih lanjut, impor resmi yang dipersulit akan menyebabkan Indonesia di banjiri oleh produk impor ilegal dari borongan dan penyelundupan. Hal ini mengakibatkan perdagangan dalam negeri terpuruk, sebagaimana pabrik lokal, produk lokal, dan UMKM terancam mengalami kemerosotan.

Topik Menarik