Kapolda Metro Sebut Firli Bahuri Bakal Dijerat Pasal Pemerasan dan Pertemuannya dengan SYL

Kapolda Metro Sebut Firli Bahuri Bakal Dijerat Pasal Pemerasan dan Pertemuannya dengan SYL

Terkini | okezone | Jum'at, 5 Juli 2024 - 16:43
share

 

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri bakal dijerat 2 pasal sekaligus terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 65 tentang KPK buntut pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Rencananya berkas akan digabung menjadi satu.

"Kemarin pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto kepada wartawan Jumat (5/7/2024).

"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara," imbuhnya.

Karyoto menjelaskan, nantinya berkas perkara kasus tersebut bakal digabung. Dia menyebut hal tersebut membutuhkan waktu.

Topik Menarik