Jelang Vonis, Syahrul Yasin Limpo dkk Bakal Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Jelang Vonis, Syahrul Yasin Limpo dkk Bakal Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Nasional | okezone | Jum'at, 5 Juli 2024 - 08:45
share

JAKARTA - Jelang vonis dalam perkara gratifikasi dan pemerasan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan hari ini.

Berdasarkan jadwal yang diterima, pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN)Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Selain Syahrul Yasin Limpo, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga akan membacakan nota pembelaannya hari ini.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Sementara itu, berbeda dengan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut enam tahun penjara dalam perkara yang sama.

Topik Menarik