Selain Cuti 6 Bulan, Perindo Usul Fasilitas Ruang Laktasi untuk <i>Working Mom</i> di Kantor

Selain Cuti 6 Bulan, Perindo Usul Fasilitas Ruang Laktasi untuk Working Mom di Kantor

Terkini | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 23:55
share

 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan.

Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari lantas menjadi salah satu pihak yang mendukung kebijakan tersebut.

Namun, Sri menilai, untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak, Pemerintah seharusnya tak hanya fokus masalah penerapan waktu cuti melahirkan saja.

“Sebenarnya yang perlu didorong juga, tadi selain memang undang-undang ini masih banyak yang perlu ada penambahan, selain cuti ayah yang tidak diatur secara jelas,” ujar Sri, saat diwawancara MNC Portal, Kamis, (4/7/2024).

“Undang-undang ini juga perlu diartikan dan perlu ditangkap oleh para pemerintah daerah untuk bisa menghasilkan kebijakan atau membuat program-program yang bisa mendukung terpenuhinya hak ibu dan anak,” sambungnya.

Menurutnya, ada hal lain yang tak kalah penting. Salah satunya, yakni dengan mendorong setiap institusi atau perusahaan agar menyediakan fasilitas ruangan laktasi atau menyusui.

“Contohnya apa? Kita mendorong nih benar-benar di setiap institusi pemerintah ataupun swasta untuk bisa ada ruang laktasi. Karena mungkin itu juga salah satu yang perlu kita dukung,” ungkapnya.

Topik Menarik