Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Air Terjun Buatan

Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Air Terjun Buatan

Terkini | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 19:24
share

INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan, Carsim, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan air terjun buatan, di komplek wisata Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo menyampaikan, kasus korupsi yang dilakukan oleh Carsim terjadi pada tahap kelima pembuatan prasarana tebing wisata air terjun buatan pada tahun 2019 lalu.

"Pada siang hari ini 4 Juli 2024, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial C pada pekerjaan dugaan tidak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap lima tahun 2019," ujar dia, saat konferensi pers, di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (4/7/2024).

Dikatakannya, akibat dari korupsi tersebut, menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1,1 miliar.

"Adapun telah keluar hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat dengan potensi kerugian kurang lebih Rp1.189.871.205," ujarnya.

Arie menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Kadisbudpar Indramayu itu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat dalam kasus tersebut.

"Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang dengan inisial C. Kemudian terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Indramayu," ujar dia.

Arie menuturkan, saat ini penyidik dari Kejari Indramayu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mencari tersangka lain dalam kasus korupsi pembuatan tebing air terjun buatan itu.

"Saat itu tersangka dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terhadap perkara, dimungkinkan juga ada tersangka lain di perkara ini, jadi mohon waktu tim telah bekerja," tutur dia.

Topik Menarik