Perjanjian Linggarjati, Belanda Hanya Akui Jawa, Sumatera dan Madura Sebagai Wilayah Indonesia
Pada 25 Maret 1947, sebuah perundingan antara Indonesia dan Belanda Ditandatangani. Hal ini bermula dari masuknya sekutu ke Indonesia dengan ditumpangi NICA (Nederlands Indi Civil Administratie).
Kendati demikian, perundingan ini sedianya sudah mulai pada 11 November 1946, namun baru disahkan dan ditandatangani kedua pihak Indonesia dan Belanda secara resmi, 25 Maret 1947 di Istana Negara, Jakarta.
Perundingan ini sebelumnya mengambil tempat di sebuah rumah di Linggarjati, Jawa Barat dengan dihadiri Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Perdana Menteri Sutan Sjahrir dari pihak Indonesia.
Adapun Wim Schemerhorn serta H.J. van Mook mewakili pihak Belanda. Sementara perundingan itu dimediasi diplomat Inggris, Lord (Miles Wedderburn Lampson) Killearn.
Setelah melewati berbagai pertempuran diplomatik tawar-menawar, keluarlah isi Perundingan itu antara lain pengakuan Belanda secara de facto bahwa wilayah RI adalah (Pulau) Jawa, Sumatera dan Madura.
Hasil perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi Belanda harus meninggalkan ketiga wilayah RI itu paling lambat 1 Januari 1949, pihak Belanda dan Indonesia membentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat). Dan terakhir, Indonesia harus masuk dalam persemakmuran RIS dengan dikepalai Ratu Belanda, Wilhelmina.