Periksa Adik Eks Kepala BNPB, KPK Dalami Pengerjaan Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Nera Susanto selaku wiraswasta yang merupakan adik dari eks Kepala BNPB, Suharyanto pada Jumat 30 Oktober 2026. Nera diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik Lembaga Antirasuah mendalami perihal proyek yang dikerjakannya. "(Pemeriksaan) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung," kata Budi yang dikutip Sabtu (31/10/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami perihal adanya dugaan kickback atas paket proyek yang dikerjakan untuk oknum di BNPB. Pemanggilan Nera tersebut berbarengan dengan lima saksi lain, yakni Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo dan Tari Oktavia selaku Staf Keuangan dari Richard Erlangga/PT Erlangga Jala Persada/PT TLS.
Baca juga: Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Kemudian, Vanessa Annisa Utami selaku karyawan swasta, Monica Utari Mariana selaku Tim Media & Keperluan Keluarga Kaban, dan Nursadriani selaku karyawan swasta. Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Lihat video: KPK Ungkap 2 Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi di BNPB!
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. KPK juga mendalami dugaan konflik kepentingan lantaran sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024-2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Selain itu, KPK menggeledah Kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.










