Kejagung Segel Kantor IPPS Usai Penggeledahan Terkait Korupsi PT TPL
JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor: PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026, sebagai langkah pengembangan kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008–2025.
“Tindakan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Direktur Penyidikan pada Jampidsus,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon seluler yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo.
“Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas, beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor tersebut,” ucap Anang.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing periode 2008–2025.
Selain AL, dua orang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BP dan SR dari Direktorat Jenderal Pajak—yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL—turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya perorangan, korporasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Para tersangka dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi laporan ekspor, di mana produk yang seharusnya dilaporkan sebagai dissolving pulp diubah menjadi produk bleached hardwood kraft pulp yang bernilai lebih rendah.
Sementara untuk kegiatan penjualan lokal, PT TPL diduga melakukan praktik transfer pricing dengan menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebenarnya. Akibat manipulasi ekspor dan transaksi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp2 triliun.










