Cabut Gugatan dan Walk Out di PTUN Soal Suket Gibran, Ini Alasan Denny Indrayana
JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana membeberkan pertimbangan strategis di balik keputusan tim hukumnya mencabut gugatan sekaligus melakukan aksi walk out di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum tersebut berkaitan dengan sengketa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah tersebut diambil Denny selaku tim hukum pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum Mercy Sihombing, yang sebelumnya menggugat Suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
Denny menegaskan, keputusan tersebut diambil secara rasional dan penuh pertimbangan strategis, bukan karena adanya intervensi pihak luar. Ada tiga alasan utama di balik keputusan tersebut. Pertama, keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
Menurut Denny, objek sengketa di PTUN adalah Surat Keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, yang sebelumnya digunakan sebagai syarat pencalonan Wali Kota Solo hingga Wakil Presiden. Dengan adanya putusan MK yang menyatakan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, maka suket tersebut praktis telah kehilangan substansinya.
"Jangan sampai putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu peradilan tertinggi itu kemudian seakan-akan di-downgrade atau dihilangkan legitimasinya lewat proses di Peradilan Tata Usaha Negara," ujar Denny kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Alasan kedua berkaitan dengan dinamika persidangan di PTUN. Denny menyoroti sikap pihak tergugat yang mangkir atau tidak kunjung menghadirkan dokumen-dokumen dasar maupun bukti otentik yang menjadi landasan penerbitan suket tersebut, meskipun telah berkali-kali diminta secara lisan, tertulis, maupun oleh ketua majelis hakim.
Dokumen-dokumen yang diharapkan, seperti sertifikat double attendance, transkrip nilai, hingga enrollment, tidak pernah dihadirkan di persidangan. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan dan membuat proses peradilan terkesan tidak serius.
"Jadi, kami untuk menjaga supaya tidak menjadi bagian dari peradilan yang akal-akalan ini, ya kita kemudian menegaskan pencabutan. Tergugat kok tidak menghadirkan bukti-bukti dasar dia mengeluarkan surat keterangan?" tuturnya.
Terkait aksi walk out yang dilakukan timnya, Denny menyebut sikap tergugat yang keberatan atas pencabutan gugatan justru terasa ganjil. Pasalnya, jika gugatan dicabut, pihak tergugat seharusnya diuntungkan karena surat keterangannya tidak dibatalkan oleh pengadilan. Namun, mereka justru tampak bersikeras mempertahankan proses persidangan tanpa bersedia membuka alat bukti.
Alasan terakhir berkaitan dengan masih berjalannya proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas gugatan serupa yang diajukan oleh Subhan Palal. Denny menjelaskan, pencabutan gugatan di PTUN bukan berarti pihaknya berhenti memperjuangkan pembatalan suket tersebut.
Tim hukum telah menyerahkan amicus curiae atau berkas pendapat hukum berupa putusan MK untuk menunjang proses kasasi perkara tersebut di Mahkamah Agung.
"Jadi, kasasinya itu memang harus terus dilakukan untuk menegaskan bahwa suketnya memang perlu dibatalkan. Nah, tiga alasan itu yang menyebabkan keputusan ini diambil secara terstruktur," kata Denny.










