Bareskrim Ajukan Pencabutan Izin 23 Korporasi Diduga Terlibat Karhutla

Bareskrim Ajukan Pencabutan Izin 23 Korporasi Diduga Terlibat Karhutla

Nasional | sindonews | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 10:54
share

Bareskrim Polri mengajukan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Rekomendasi itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah indikator, mulai dari kebakaran berulang hingga luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dari total 104 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Polri Ungkap Modus Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar LahanDari proses tersebut, penyidik Mabes Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan.

"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep dikutip Jumat (30/10/2026).

Asep menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak diberikan tanpa dasar. Penyidik menggunakan sejumlah indikator, salah satunya kebakaran yang terjadi berulang di wilayah perusahaan.

Baca juga: Daftar Lengkap 20 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla"Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Asep.

Indikator berikutnya adalah sumber api yang berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan perusahaan. Selain itu, penyidik menyoroti kesiapan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi serta menangani kebakaran.

"Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025. Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui terkait penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Daftar 20 Korporasi DitetapkanJadiTersangka Karhutla:

1. PT HKI (PMA Singapura)

2. PT RKA (PMA Malaysia)

3. PT API (PMA Korea Selatan)4. PT AI (PMA Singapura)

5. PT BOS

6. PT AER

7. PT SKM

8. PT WLJ

9. PT SAE

10. PT BSLT11. PT CGUK

12. PT FSL

13. PT BPK

14. PT PW

15. PT BWL

16. PT MIB17. PT STP

18. PT JMS

19. PT RAS

20. PT MAS

Korporasi yang terlibat karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman pidananya berkisar antara 3 hingga 5 tahun penjara, serta sanksi denda mulai dari Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.

Topik Menarik