KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Pemkab Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam pengembangan ini, KPK menetapkan 2 tersangka baru.
Dua tersangka baru yakni Eko Yusanto (EKY) selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) dan B Daditama (DDT) selaku mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong sekaligus mantan Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong.
Baca juga: Breaking News! KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu
Sejalan dengan itu, keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026). "Ada pun pemeriksaan keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Surat perintah penyidikan (sprindik) ini terbit pada Oktober 2026. Terhadap Eko, KPK mendalami terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. "Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong maupun afiliasinya," ujarnya.
Sedangkan, B Daditama dalam pemeriksaan tidak dilanjutkan karena tidak didampingi penasihat hukum.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong kepada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Bengkulu. Salah satu proyek yang sedang didalami berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara tersebut berangkat dari temuan keterlibatan pihak swasta yang sebelumnya juga terkait berbagai proyek di Rejang Lebong.
"Iya pengembangan perkara suap Rejang Lebong bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya nanti tunggu perkembangan seperti apa," ujar Taufik, Selasa (28/7/2026).










