MUI Ingatkan Larangan Pria Berbusana Perempuan dan Potensi Judi pada Lomba HUT RI

MUI Ingatkan Larangan Pria Berbusana Perempuan dan Potensi Judi pada Lomba HUT RI

Nasional | okezone | Senin, 10 Agustus 2026 - 08:58
share

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, MUI juga menyampaikan sejumlah imbauan mengenai penyelenggaraan lomba 17 Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan perayaan Agustusan seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan.

Namun, menurut dia, maraknya peserta pria yang mengenakan busana perempuan dalam pawai atau karnaval dinilai telah menyimpang dari syariat dan norma sosial.

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ujar Muiz Ali dilansir dari situs resmi MUI, Senin (10/8/2026).

Ia menegaskan bahwa Islam melarang praktik pertukaran gaya busana antargender, baik dilakukan laki-laki maupun perempuan. Menurutnya, tindakan tersebut haram dan berdosa, baik dilakukan di ruang privat maupun ruang publik.

"Rasulullah S.A.W. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," terangnya mengutip hadis riwayat Imam Bukhari.

Selain soal busana dalam karnaval, Muiz juga mengingatkan panitia penyelenggara agar memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Imbauan MUI Mengenai Lomba 17-an

Pada kesempatan yang sama, ia turut menyoroti penyelenggaraan lomba Agustusan. Menurutnya, lomba untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta mempererat kebersamaan masyarakat.

 

"*Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Muiz mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Meski demikian, ia mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah lomba karena termasuk praktik judi (qimar) yang diharamkan.

"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," jelasnya.

Muiz menjelaskan fiqih Islam melarang skema perlombaan yang menempatkan peserta dalam kondisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi. Karena itu, ia menyarankan hadiah lomba berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Menurutnya, kemeriahan peringatan kemerdekaan tetap dapat berlangsung tanpa melanggar ketentuan syariat maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Topik Menarik