BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan
SURABAYA, iNews.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Jawa Timur memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal. Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat tanpa izin edar yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Pengungkapan barang bukti senilai Rp540 juta itu diperkirakan berpotensi menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar dari penyalahgunaan obat berbahaya.
Obat ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD. Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan pengiriman obat dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Rencananya, obat-obatan tersebut akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Makassar. Dari Sulawesi Selatan, barang selanjutnya diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah lain, termasuk Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Lanudal Juanda yang berhasil menggagalkan pengiriman sebelum obat-obatan tersebut beredar di masyarakat.
Kecewa TPP Dipotong 30 Persen, ASN di Tidore Baku Hantam dan Nyaris Bakar Kantor Wali Kota
Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan tablet tersebut mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol yang termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT). Kedua jenis obat itu memiliki risiko tinggi apabila disalahgunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
Penyalahgunaan Trihexyphenidyl dan Tramadol dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan yang dapat merusak masa depan generasi muda.
"Obat tersebut adalah ilegal yang sering disalahgunakan pada remaja dan ini menjadi awal masuknya ke narkoba. Ini hasil kerja sama dari berbagai pihak dan alhamdulillah pada hari ini kita bisa melakukan pemusnahan," Kepala Balai Besar BPOM Surabaya, Yudi Noviandi.
Selain memusnahkan barang bukti, BPOM Surabaya masih menelusuri untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Penyelidikan dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya di berbagai daerah.
Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat ilegal dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli obat. Masyarakat juga diminta membeli obat hanya di apotek atau sarana pelayanan kefarmasian resmi untuk menghindari peredaran obat ilegal.










