MUI: Maraknya OTT Cerminan Kegagalan Pemberantasan Korupsi Beri Efek Jera!

MUI: Maraknya OTT Cerminan Kegagalan Pemberantasan Korupsi Beri Efek Jera!

Nasional | okezone | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 03:10
share

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dan penangkapan pejabat dalam kasus dugaan korupsi mencerminkan kegagalan sistem pemberantasan korupsi dalam memberikan efek jera. Menurut MUI, kondisi tersebut bukan merupakan indikator keberhasilan aparat penegak hukum.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, Kamis (6/8/2026).

Cholil menilai masih banyak pelaku korupsi yang mendapat hukuman ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Padahal, menurutnya, hakikat utama sebuah hukuman adalah sebagai langkah preventif agar masyarakat takut melakukan tindak kejahatan.

"Orang yang korupsi itu bukan karena miskin, tapi orang-orang yang sudah punya kecukupan, karena ketamakan," ujarnya.

Cholil juga menyinggung dampak korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara. Lebih dari itu, korupsi juga dapat menghambat kesejahteraan masyarakat, mematikan kreativitas, hingga memicu kemiskinan ekstrem.

Karena itu, ia menilai sanksi yang lebih tegas perlu diterapkan terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, hukuman mati dan perampasan aset dapat menjadi opsi untuk memberikan efek jera.

"Tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan ke negara. Jadi keturunannya tidak bisa menikmati hasil korupsi itu," jelasnya.

 

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI itu juga menyayangkan lambatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, instrumen hukum tersebut sangat penting untuk memiskinkan koruptor yang pada dasarnya lebih takut kehilangan harta kekayaannya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya telah mengatur ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara mengalami krisis ekonomi atau bencana.

Karena itu, Kiai Cholil menilai penerapan hukuman mati bagi koruptor yang menimbulkan dampak luas sudah layak dipertimbangkan secara serius dan direalisasikan oleh pemerintah.

"Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, kita pernah menerapkannya pada kasus narkoba dan terorisme. Hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi sampai saat ini," tandasnya.

Topik Menarik