Eksepsi Diterima, Kok Jadi Terdakwa Lagi? Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan
Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mengungkap alasannya mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pelimpahan berkas perkara usai eksepsinya diterima majelis hakim janggal.
Dokter Tifa menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsinya pada 23 Juni 2026. Dengan adanya putusan tersebut, kata dia, dirinya sudah dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Baca juga: Dokter Tifa soal Hijrah dari Isu Ijazah Jokowi: Tugas Saya sebagai Peneliti Sudah Selesai
"Kemudian bahkan berkas perkaranya pun sudah dikembalikan, tiba-tiba tiga hari kemudian menjadi terdakwa lagi, nah ini kan sesuatu yang janggal," kata Dokter Tifa di Program Interupsi iNewsTV, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, dengan dirinya mengajukan praperadilan merupakan ruang untuk menguji berbagai persoalan hukum usai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru."Artinya di sinilah kita kemudian belajar bersama-sama, saya makanya menggunakan fasilitas undang-undang yang ada yaitu praperadilan untuk kita sama-sama menguji," ujar Dokter Tifa.
Baca juga: Dokter Tifa Pilih Hijrah, Menyatakan Tugasnya terkait Ijazah Jokowi Sudah Cukup
Diberitakan sebelumnya, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penghentian penuntutan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat, Selasa (4/8/2026).
Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut.










