Terungkap! Motif Pria Bakar Rumah di Bandung Ternyata Kesal Dimarahi Orang Tua

Terungkap! Motif Pria Bakar Rumah di Bandung Ternyata Kesal Dimarahi Orang Tua

Nasional | inews | Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:34
share

BANDUNG, iNews.id – Misteri kebakaran hebat yang menghanguskan tiga rumah di kawasan Gang Cirangrang Dalam, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut bukan dipicu aksi bakar diri seperti dugaan awal, melainkan akibat unsur kesengajaan yang dilakukan seorang pemuda berinisial AR (22). 

Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan mengatakan, motif tindakan nekat tersebut terungkap usai jajarannya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejauh mana keterangan dari para saksi. 

Kompol Kurniawan menjelaskan, peristiwa ini bermula pada pagi hari saat pelaku AR terlibat cekcok dan dimarahi oleh orang tuanya. Diduga merasa emosi, pelaku sempat pergi meninggalkan rumah.

Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali ke lokasi dalam kondisi emosi dan marah-marah. Dia bahkan sempat mengamuk dengan memecahkan kaca serta merusak genting rumah.

Tak berhenti di situ, dalam puncak amarahnya, AR nekat membakar sepeda motor miliknya sendiri. Nahas, kobaran api dari sepeda motor tersebut merambat cepat hingga menghanguskan tiga rumah bedeng di sekitarnya.

"Aksi tersebut dipicumasalah keluarga. Pelaku merasa kecewa dan kesal karena mengaku ditelantarkan serta keinginannya tidak dipenuhi orang tua. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif secara menyeluruh," ujar Kompol Kurniawan, Selasa (4/8/2026).

Akibat insiden tersebut, tiga rumah bedeng dan satu unit sepeda motor ludes terbakar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Meski begitu, ayah pelaku mengalami luka bakar di bagian tangan akibat kobaran api dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bandung Kiwari untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait total kerugian materiil.

Atas perbuatannya, tersangka AR kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Topik Menarik