Sayembara Tangkap Begal: Fenomena Lemahnya Penegakan Hukum?
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.HumDosen Program Doktor (S3) Ilmu Hukum FH Universitas Sebelas Maret/Rektor UNS 2019-2024
GELOMBANG aksi begal yang terus berulang telah memunculkan fenomena baru, yakni munculnya sayembara menangkap begal dengan imbalan tertentu. Di sejumlah daerah bahkan berkembang seruan agar pelaku begal "ditangkap hidup atau mati". Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan negara dalam menjamin keamanan warganya.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi tersebut merupakan sinyal adanya krisis kepercayaan publik (crisis of public trust) terhadap sistem penegakan hukum. Padahal Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, negara memiliki monopoli penggunaan kekuasaan untuk menegakkan hukum. Ketika masyarakat mulai mengambil alih fungsi tersebut melalui aksi massa, sesungguhnya telah terjadi pergeseran dari rule of law:menuju rule by the crowd, yaitu suatu keadaan ketika hukum digantikan oleh kemarahan massa.
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) bukanlah persoalan kecil. Data dari berbagai penelitian menunjukkan praktik tersebut terus terjadi di Indonesia. Penelitian yang dipublikasikan melalui Garuda Kemdiktisaintek mencatat bahwa kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian, begal, maupun kejahatan jalanan masih sering terjadi di berbagai daerah dan sebagian berakhir dengan kematian korban.
Penyebab Main Hakim Sendiri
Faktor dominan penyebab perbuatan masyarakat melakukan pengadilan jalanan tersebut antara lain; rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, lambatnya proses hukum, serta anggapan bahwa pelaku akan segera bebas setelah ditangkap serta hukuman penjara belum memberikan efek jera bagi pelakunya.Baca Juga: Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap BegalData Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam berbagai laporan tahunannya juga menunjukkan bahwa pengaduan mengenai kekerasan oleh massa masih terus muncul sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Di sisi lain, pemberitaan media nasional hampir setiap bulan memuat kasus terduga pencuri atau begal yang dipukuli, dibakar hidup-hidup, diikat di tiang listrik, bahkan meninggal dunia sebelum menjalani proses peradilan. Ini menunjukkan bahwa budaya vigilantisme belum berhasil dihilangkan.
Di balik itu semua masyarakat yang melakukan penganiayaan, pengeroyokan, bahkan pembunuhan terhadap terduga pelaku begal tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan KUHP mengenai penganiayaan, pengeroyokan, atau pembunuhan. Dengan demikian, kejahatan tidak boleh dibalas dengan kejahatan.
Berbagai kasus nyata menunjukkan bahwa praktik main hakim sendiri terus berulang. Kasus di Sukolilo, Kabupaten Pati, pada tahun 2024 yang menewaskan seorang pemilik mobil akibat salah paham menjadi pelajaran pahit bahwa kemarahan massa dapat menghilangkan nyawa orang yang belum tentu bersalah. Setelah peristiwa tersebut, aparat kepolisian secara terbuka mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
Baca Juga: Wamendagri Buka Suara soal Sayembara KDM Tangkap Begal: Harus Tetap dalam Koridor Hukum
Kasus serupa juga terjadi di Subang pada 2026 ketika dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor menjadi korban amuk massa hingga meninggal dunia. Ironisnya, setelah pelaku kejahatan diproses, aparat juga harus memproses warga yang terlibat dalam pengeroyokan. Peristiwa terakhir terjadi di Tabanan, Bali. Seorang bapak dikeroyok massa karena diduga telah mencuri ayam jago milik tetangganya. Peristiwa-peristiwa semacam ini menunjukkan bahwa main hakim sendiri justru melahirkan tindak pidana baru.Fenomena tersebut sejalan dengan teori Legal System dari Lawrence M. Friedman yang menyatakan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh tiga komponen, yaitu struktur hukum (legal structure aparat), substansi hukum ( legal substance peraturan), dan budaya hukum (legal culture masyarakat). Dalam konteks itu, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kurangnya aturan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur secara tegas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Persoalan utama justru berada pada struktur penegakan hukum yang dipersepsikan belum efektif dan budaya hukum masyarakat yang mulai menganggap kekerasan sebagai jalan tercepat memperoleh keadilan.
Teori Social Contract dari Thomas Hobbes juga relevan. Menurut Hobbes, masyarakat menyerahkan sebagian haknya kepada negara agar memperoleh perlindungan keamanan. Ketika negara gagal menghadirkan rasa aman, masyarakat cenderung kembali menggunakan kekuatan sendiri untuk mempertahankan diri. Inilah akar munculnya berbagai aksi main hakim sendiri.
Sayembara menangkap begal sesungguhnya merupakan kritik sosial terhadap negara. Masyarakat menghendaki kehadiran aparat yang cepat, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum. Namun, apabila dibiarkan tanpa pengaturan, sayembara semacam itu dapat berubah menjadi legitimasi terhadap kekerasan massal dan memperbesar risiko salah sasaran. Tidak tertutup kemungkinan orang yang sebenarnya tidak bersalah justru menjadi korban amuk massa.
Solusi
Memperhatikan kondisi di tengah masyarakat yang akhir-akhir ini cukup banyak aksi kekerasan jalanan, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengembalikan keamanan dan ketentraman masyarakat. Pertama, meningkatkan patroli preventif berbasis data kriminalitas di titik-titik rawan dalam suatu daerah.Kedua, mempercepat pengungkapan perkara sehingga masyarakat melihat bahwa pelaku kriminal benar-benar diproses dan dihukum secara adil dalam waktu yang tidak begitu lama. Ketiga, memasang sistem pengawasan elektronik (CCTV) yang terintegrasi dengan command center kepolisian agar mempercepat penanganan perkara kriminal.
Keempat, memberikan perlindungan dan penghargaan kepada masyarakat yang membantu penangkapan pelaku melalui mekanisme resmi, bukan melalui aksi kekerasan. Kelima, menindak secara tegas pelaku main hakim sendiri agar supremasi hukum tetap terjaga.









