KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Afandin terjerat operasi senyap KPK pada Kamis 3 Juli 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya dari pihak swasta yang juga timses Afandin, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Sdr. YQB," kata Taufik saat jumpa pers, Jumat (3/7/2026) malam.
Taufik berkata, Afandin diduga telah menerima "upeti" atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat dari YQB. Dari perhitungan sementara, Afandin telah menerima uang ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, SAF sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara YQB selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli s.d. 22 Juli 2026. Sdr. SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Sdr. YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," pungkasnya.










