Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya Perkara

Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya Perkara

Nasional | sindonews | Senin, 3 Agustus 2026 - 23:02
share

Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syifaus Syarif, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/8/2026) menjadi penegasan bahwa gugatan yang diajukan Thobahul Aftoni dan Subadri tidak dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim. Menurut Syarif, majelis hakim menolak gugatan para penggugat sekaligus menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp344 ribu.

Gugatan tersebut sebelumnya meminta agar Agus Suparmanto ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP. “Putusan hari ini menjadi momentum kemerdekaan dan kemenangan bagi seluruh kader PPP di Indonesia. Pengadilan telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang diajukan para penggugat,” ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian sengketa yang selama ini diajukan untuk mempersoalkan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono hasil Muktamar X PPP. Syarif menjabarkan, dari total 14 gugatan yang diperiksa dan diputus, baik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri, tidak ada satu pun gugatan yang dikabulkan.

Baca juga: Di Hadapan Kader PPP se-Jatim, Mardiono Tegaskan Perjuangan untuk Kepentingan Rakyat

“Ini artinya seluruh putusan tersebut semakin menguatkan keabsahan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, baik dari aspek hukum maupun politik,” jelasnya.Syarif juga menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi penutup dari berbagai sengketa hukum yang selama ini dipersoalkan terhadap kepemimpinan PPP hasil Muktamar X. “Seluruh proses hukum telah memberikan kepastian. Kini saatnya seluruh kader bersatu, meninggalkan polemik, dan fokus membesarkan PPP serta mengabdi kepada masyarakat,” katanya.

Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto Waketum

Topik Menarik