Periksa Oknum Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang

Periksa Oknum Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang

Nasional | sindonews | Senin, 3 Agustus 2026 - 23:08
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS) yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama usai dirinya diumumkan sebagai tersangka. "Ya saudara DIS pasca dilakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tentu penyidik kemudian butuh untuk melakukan pendalaman lagi berkaitan dengan dugaan praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan kepada Bupati Pemalang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Senin (3/8/2026).

"Mekanisme kemudian polanya seperti apa semuanya pasti didalami kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Baca juga: Staf Administrasi KPK yang Terjerat Kasus Bupati Pemalang Bakal Diperiksa Dewas

Dalam perkara ini, Dias diduga berperan membocorkan informasi kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS) yang kemudian digunakan untuk alat peras kepada Anom. Selain jadi korban, Anom juga diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Pemkab Pemalang. "Dan juga saksi-saksi lain baik dari klaster dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang kepada para pihak swasta dan juga pihak jajaran perangkat daerah," ujarnya.

Seusai pemeriksaan, Dias memilih bungkam dari sejumlah pertanyaan awak media.

Lihat video: Skandal Berlapis! Oknum Staf KPK Peras Bupati, Bupati Diduga Peras Bawahan

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik