BNN-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape Berisi Cairan Narkoba Senilai Rp5,1 Miliar
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional yang menyelundupkan cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia melalui jalur laut di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan di empat lokasi pada Selasa (28/7), Tim Gabungan mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait masuknya barang ilegal melalui jalur laut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda dan mengamankan enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran.
Baca juga: Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Bukti Pelindungan Kekayaan Intelektual, Menkum Luncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia
Modus yang digunakan sindikat ini tergolong baru. Mereka menyelundupkan cairan serta cartridge vape berisi etomidate asal Malaysia melalui jalur "pelabuhan tikus". Untuk menghindari deteksi petugas, barang tersebut disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Cartridge vape juga dikemas ulang menggunakan alat press plastik sehingga menyerupai produk makanan ringan."Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen. Pol. Dr. Aswin Sipayung, Minggu (2/8/2026).
Dari operasi tersebut, petugas menyita 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir happy five, 25,6 gram ketamin, serta 88 unit perangkat vape dan peralatan pengemasan.
Lihat video: APE JADI ALAT KONSUMSI NARKOBA
BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. "Total nilai ekonomi barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp5,1 miliar," ujarnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. BNN juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran vape dan cairan vape yang tidak jelas asal-usulnya karena etomidate merupakan zat yang dilarang dan berbahaya, yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran secara tiba-tiba hingga berisiko fatal.
"BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan untuk memutus rantai peredaran narkotika," ucapnya.
Felldy Utama-SindoNews









